BegayePontianak.com, Pontianak- Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Cilacap Jadi Tersangka Dana desa Panisihan, Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Kabupaten Cilacap dinyatakan mengalami kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 784 juta.
Padahal sebagian Kades berjuang untuk memperpanjang masa jabatan menjadi sembilan tahun. Dan kejadian ini tentunya sangat tidak bagus untuk jabatan Kades kedepannya
Penyebabnya adalah perilaku korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Panisihan Bapak Jawahir periode tahun 2016-2022.
Baca Juga: Viral Pelaku Penculikan Anak Di Hajar Ramai-Ramai Di Grobogan, Ini Kata Kapolres Grobogan
Baca Juga: Viral Pelaku Penculikan Anak Di Hajar Ramai-Ramai Di Grobogan, Ini Kata Kapolres Grobogan
Hal tersebut merupakan kesimpulan dari penanganan kasus penyimpangan dana desa Panisihan yang disidik oleh Satreskrim Polresta Cilacap.
'Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi' Ucap Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, S.H., S.I.K. M.Krim pada keterangan persnya beberapa waktu lalu.
Gurbacov menjelaskan penyelewengan itu terjadi pada dana APBDes tahun anggaran 2020 dan tahap 1 tahun anggaran 2021. Terhadap tersangka kami kenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Amankan Narkoba Jenis Sabu DI Ujung Batas Negara Indonesia Dan Malaysia
Baca Juga: Mahasiswa UI Sudah Meninggal Malah Ditetapkan Jadi Tersangka, Kog Bisa Ini Jawaban Polisi
'Dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar' Tutupnya.