BegayePontianak.com, Pontianak- Upaya menciptakan tertib berlalu lintas Dirlantas Polda Kalimantan Barat sudah menerapkan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Dikutip dari laman resmi Polresta Pontianak, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya menjelaskan Polda Kalbar melalui Dirlantas sudah mulai menerapkan Tilang elektronik di Kota Pontianak dan Kubu Raya
"Saat ini kita mulai dari Pontianak dan Kubu Raya, dan tidak menutup kemungkinan diterapkan semula wilayah hukum Polda Kalbar,"jelasnya.
Baca Juga: Kalau Sudah Hobby Ya Susah, Baru Keluar Penjara Eh Ketangkap Lagi Membawa Sabu
Baca Juga: Ada Mayat Tersangkut Di Pohon, Ya Allah Bagaimana Bisa ?
Keberadaan tilang ETLE ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.
Lalu Bagaimana cara kita untuk melakukan pengecekan andai-andai kita terkena tilang ETLE
Berikut ini adalah cara cek status tilang online yang dapat kamu ikuti langkah-langkahnya. Simak, yuk
Baca Juga: Entah Apa Yang Dipikirkan Pria Ini Nekad Redup Paksa Nenek- Nenek Di Perkebunan
Baca Juga: Luar Biasa 115 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Cina Dan Pelaku Di Cokot BNN Saat Berjalan
1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. bisa melihatnya di STNK.
3. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
4. Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
5. Namun, jika ternyata tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.