BegayePontianak.com, Bengkayang- Kepolisian Resor Bengkayang kembali berhasil mengungkap mengungkapkasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat 10.452,93 Gram.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.,mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka dengan masing-masingberinsial L (25), G alias Ale (25), YP alias Yoges (29), DA alias Kubuat (25) dan SA (34).
“Benar, kami telah mengamankan 5 orang tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba denganbarang bukti 10.452,93 Gram (Bruto) narkoba berjenis sabu yang terjadi diwilayah perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang,” ungkap Kapolres Bengkayang pada saatkonferensi pers, Selasa (28/2/23) pagi.
Baca Juga: Bocah SD Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumahnya, Bagaimana Itu Bisa Terjadi Ini Faktanya
Adapun kronologi dari kejadian tersebut, Polsek Jagoi Babang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Jagoi Babang yang kemudian pada hari Rabu (22/2/23)
sekitar pukul 05.00 Wib, segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bengkayang serta Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk melakukan penangkapan pada 2 laki-laki berinsial L (25) dan G alias Ale (25) di Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan 2 orang masyarakat dan ditemukanbarang bukti lima bungkus plastik warna hitam yang didalamnya masing-masing berisikan dua bungkus kemasan teh merk “Guanyinwang“ warna kuning yang berisikan kristal yang diiduga Narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Kalau Sudah Hobby Ya Susah, Baru Keluar Penjara Eh Ketangkap Lagi Membawa Sabu
Baca Juga: Ada Mayat Tersangkut Di Pohon, Ya Allah Bagaimana Bisa ?
satu plastik klip warna putih bening yang didalamnya terdapat satu plastik klipbening yang didalamnya berisikan kristal yang diduga Narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnyadiakui benar ada dalam penguasaan pelaku.
Kemudian, dilakukan pengembangan perkara dan mengamankan seorang laki-laki berinsial YP aliasYoges (29) di sebuah penginapan “Malin Sungai“ yang terletak di Jalan Dwikora, Dusun Jagoi Babang,Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang didalamnya berisikankristal yang diduga Narkoba jenis sabu selanjutnya setelah mencatat identitas para saksi, selanjutnyaketiga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bengkayang guna proses Hukum lebihlanjut.
Baca Juga: Lah... Pengen Jabatan Lama, Oknum Kades Ini Malah Di Tangkap Polisi Karena Korupsi
Setelah itu, Polres Bengkayang yang dalam hal ini Sat Resnarkoba bersama Rutan Kelas IIB Bengkayang melakukan pengembangan perkara, dari hasil sinergitas dan kerjasama kedua pihak.