Manusia "Satu Milyar Wah Murah Banget" Indra Kenz Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar Rupiah

- Senin, 14 November 2022 | 19:34 WIB
Indra Kenz divonis 10 Tahun Penjara Dan Denda 5 Milyar
Indra Kenz divonis 10 Tahun Penjara Dan Denda 5 Milyar

BEGAYEPONTIANAK.COM, PONTIANAK- Sah Majelis Hakim menghukum Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan 10 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Selain hukuman penjara, Pemuda dan yang memiliki jargo "Satu Milyar wah Murah Banget" tersebut juga diwajibkan membayar sebesar 5 Milyar rupiah atau diganti hukuman selama 10 bulan

Baca Juga: Kuat Ma’ruf Dan Susi ART Ferdy Sambo Tidak Mengetahui Soal Pelecehan Yang Terjadi Terhadap Putri Candrawathi

Baca Juga: Terungkap Grup WhatsApp Khusus ART dan Ajudan Ferdy Sambo

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," sepeti putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang

Baca Juga: Sama Dengan Ferdy Sambo, Hakim Hadirkan 12 Saksi Untuk Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Susi ART Ferdy Sambo Yang Berani Berbohong DI Hadapan Hakim

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

 

Editor: Sugeng Mulyono

Tags

Terkini

Wah... 11 Hektar Ganja Diberangus Polisi Aceh

Kamis, 9 Maret 2023 | 09:32 WIB
X