BEGAYEPONTIANAK.COM, PONTIANAK- Entah apa yang dipikirkan pasangan suami istri ini, VB dan AM, keduanya diamankan Polresta Banjarmasin, karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4.914 gram, dan ekstasi seberat 216, 17 gram.
"Kedua orang ini peranya sebagai kurir narkoba,"jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito seperti dilansir dari app MediaHub Mabes Polri.
Baca Juga: Update Kasus : Polri Siap Lakukan Pemeriksaan Terhadap BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut
Baca Juga: Sidang Lanjutan Nikita Mirzani 28 November 2022 Mendatang Dilaksanakan Secara Tatap Muka
Kapolresta menjelaskan pasangan suami ini diamankan di kediamannya yang dicurigai sebagai tempat menyimpanan narkoba tersebut.
Selain mengamankan VB dan AM, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial HT yang memiliki peran sebagai pengendali peredaran Narkoba.
Baca Juga: Dengan Kuasanya, Jenderal Polisi Jadi Pengendali Peredaran Narkoba
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Jenis Sabu
Sabana memastikan narkoba ini rencananya akan diedarkan di Banjarmasin dan sekitarnya