Kantibmas terganggu, Polres Bengkayang tindak pelaku Pembakaran Kantor PT.Jo Perdana Agri Technology

- Selasa, 15 November 2022 | 15:39 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminal. (Foto: Indonesia.jakartadaily/Korlantas Polri)
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminal. (Foto: Indonesia.jakartadaily/Korlantas Polri)

BEGAYEPONTIANAK.COM, PONTIANAK- Penegakan Hukum yang dilakukan Polres Bengkayang terhadap oknum pelaku pencurian buah, dan pembakaran mess milik PT Jo Perdana Agri Technology merupakan Langkah yang tepat.

“Kita sudah koordinasikan hal ini kepada Kapolres Bengkayang, dan ranah pidana kami mohon bantuan polisi,” jelas Direktur Operasional PT Jo Perdana Agri Technology, Yenny Salean.

Ia sangat menyesalkan pembakaran yang mengakibatkan aktifitas karyawan terhenti, padahal Sebagian besar yang menjadi karyawan di PT Jo Perdana Agri Tecnology merupakan warga lokal yang memang sungguh-sungguh bekerja.

Baca Juga: Pemuda Berjaket Ojol Diduga Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Bandung Berhasil di Cokot Polisi

Baca Juga: Luar Biasa! Pasutri Ini Edarkan Narkoba Senilai 6 Milyar Rupiah Dan Berhasil Diamankan Polisi

Dijelaskan sebelumnya Yenny Salean juga mengungkapkan secara tidak langsung terjadinya pembakaran tersebut, berdampak buruk terhadap hampir 500 karyawan yang ada, apalagi rata-rata Karyawan merupakan masyarakat setempat yang bekerja di perusahaan.

“Bayangin saja, 500 karyawan itu harus terganggu karena tempat kerja mereka dibakar,merekapun tak nyaman beraktifitas sementara keperluan harian masih terus berjalan,” menjelaskan.

Mediasi yang dilaksanakan di Mapolres Bengkayang, dan dihadiri langsung Kapolres AKBP Dr. Bayu Suseno, SH, SIK, MH, MM dan wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal, sudah bersepakat yang di tuangkan dalam berita acara (BA), di mana perbuatan melanggar hukum itu akan diproses pidana, dan itu ranahnya polisi

Baca Juga: Manusia Satu Milyar Wah Murah Banget Indra Kenz Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar Rupiah

“Kan sudah jelaskan, bahwa salah satu poin dari rekomendasi mediasi di Polres Bengkayang adalah perbuatan melanggar Hukum itu di proses pidana, dan pembakaran itu kan perbuatan melanggar hukum, jadi jelas dong harus diproses pidana dan itu ranahnya polisi,”jelasnya menyakinkan.

Dan dalam BA itu juga di sepakati untuk tidak lagi melakukan panen secara illegal dan tidak melakukan perusakan aset orang lain.

“Nah itu jelaskan poin-poinnya, bahwa tidak melakukan perusakan aset orang lain, dan itu sudah ranah pidana,”terangnya.

Baca Juga: Ahmad Syahrul Ramadhan Sopir Ambulance Yang Bawa Jenazah Brigadir J Ke Rumah Sakit

Disinggung soal tidak adanya kepedulian perusahaan terhadap lingkungan areal perusahaan dan sekitarnya. Yenni Salean selaku mengungkapkan selama ini Perusahaan sudah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility).

“Dalam beberapa kesempatan perusahaan menyalurkan bantuan untuk warga sekitar secara berkala, dan kegiatan ini ditangani salah satunya oleh Jonianto,”jelasnya

Halaman:

Editor: Steve Vantax.

Tags

Terkini

Wah... 11 Hektar Ganja Diberangus Polisi Aceh

Kamis, 9 Maret 2023 | 09:32 WIB
X