BegayePontianak.com, Pontianak- Sah... secara resmi 2 Januari 2023 lalu, Pemerintah sudah mengesahkan dan mengundankan Rencana Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang Kitab Hukum Pidana.
Dalam rilis yang disampaikan Kementerian Hukum dan Ham, dijelaskan bahwa RKHUP itu sudah diUndangkan No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Nah menjadi pertanyaan mendasar kita adalah, apa perbedaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana yang sejatinya sudah beberapa kali mengalami revisi dan perbaikan.
Baca Juga: Entah Apa Yang Dipikirkan Pria Ini Nekad Redup Paksa Nenek- Nenek Di Perkebunan
Akademisi Universitas Indonesia, Dr Surastini Fitriasih SH MH menganggap jika Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah beleid yang tidak hanya memberikan ketegasan, namun juga keadilan hukum di Indonesia.
"Keunggulan dari RUU KUHP itu adanya alternatif-alternatif sanksi. Pidana penjara bisa diganti pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan atau kerja sosial,"Jelasnya seperti dikutip dari siaran Kominfo RI beberapa waktu lalu.
Namun taukah kamu ada beberapa pasal yang sejatinya sangat mengusik perhatian beberapa kalangan, karena dianggap kurang relevan diterapkan di Indonesia.
berikut beberapa Pasal krusial dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana seperti yang dikutip dari beberapa sumber.
Baca Juga: Luar Biasa 115 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Cina Dan Pelaku Di Cokot BNN Saat Berjalan
1. Living law atau pidana adat
Pasal 2 dan Pasal 96 mengakui hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang, sekalipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP.
Living law atau pidana adat dalam RKUHP berlaku selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat. Pasal ini juga berlaku hanya dalam kondisi tertentu dan tempat hukum adat tersebut hidup.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal.
Baca Juga: Rusuh Usai, Kini 2963 Karyawan PT Gunbuster Nickel Industry Kembali Bekerja Seperti Biasa
2. Pidana mati