Mahasiswa UI Sudah Meninggal Malah Ditetapkan Jadi Tersangka, Kog Bisa Ini Jawaban Polisi

- Selasa, 31 Januari 2023 | 08:22 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Memberikan Keterangan (Humas Polri)
Dirlantas Polda Metro Jaya Memberikan Keterangan (Humas Polri)

BegayePontianak.com, Jakarta- kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akibat kecelakaan menemui babak baru.

Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia tersebu sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas karena dinilai lalai dalam berkendara.

Akibat dari kelalaian itu menyebabkan kehilangan nyawanya sendiri dimana saat kejadian situasi sedang hujan dan jalanan basah dengan kecepatan 60km/jam

Baca Juga: Sah... Pemerintah Tetapkan RKUHP Menjadi Undang-Undang, Apa Saja Perbedaanya Dengan Yang Lama

Baca Juga: Entah Apa Yang Dipikirkan Pria Ini Nekad Redup Paksa Nenek- Nenek Di Perkebunan

Diceritakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan Saat sedang berkendara dengan kecepatan 60km/jam disituasi hujan, ada kendaraan didepannya yang berhenti sehingga tsk tidak mampu mengendalikan kendaraannya dan terjatuh ke lajur kanan(arah berlawanan).

"Saudara. Eko(pengemudi pajero) tidak memenuhi unsur melakukan tindak pidana karena ybs berada di jalan yang sesuai dengan lajurnya setelah dilakukan pemeriksaan dari sisi jalan,"jelasnya.

Baca Juga: Luar Biasa 115 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Cina Dan Pelaku Di Cokot BNN Saat Berjalan

Baca Juga: Rusuh Usai, Kini 2963 Karyawan PT Gunbuster Nickel Industry Kembali Bekerja Seperti Biasa

dirinya menjelaskan Guna kepatian hukum perkaranya di SP3 dikarenakan Daluarsa dan tersangka meninggal dunia Korban ditetapkan tersangka karena kelalaiannya dan kurang kehati hatiannya dalam mengendarai kendaraannya.

Editor: Sugeng Mulyono

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Wah... 11 Hektar Ganja Diberangus Polisi Aceh

Kamis, 9 Maret 2023 | 09:32 WIB
X