BegayePontianak.com, Entikong- Tim Interdiksi gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar dan Bea Cukai Entikong berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2, 67 Kg
Direktur Reserse narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, pengungkapan kali ini Tim Interdiksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (41) yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.
"BH diamankan di sebuah kos di Jalan Raya Entikong, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam padaKamis 26 Januari 2023," ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa UI Sudah Meninggal Malah Ditetapkan Jadi Tersangka, Kog Bisa Ini Jawaban Polisi
Baca Juga: Sah... Pemerintah Tetapkan RKUHP Menjadi Undang-Undang, Apa Saja Perbedaanya Dengan Yang Lama
Ia mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkusplastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 2,67 Kilogram dan satu buah Handphone.
"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hernowo.
Dijelaskannya semua tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi tentang peredaran Narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Baca Juga: Entah Apa Yang Dipikirkan Pria Ini Nekad Redup Paksa Nenek- Nenek Di Perkebunan
Baca Juga: Luar Biasa 115 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Cina Dan Pelaku Di Cokot BNN Saat Berjalan
Kapolda Kalbar Irjen pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. PetitWijaya juga membenarkan terhadap pengungkapan kasus narkoba tersebut dan menghimbaukepada masyarakat.
"Penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketergantungan, juga bisamenyebabkan kerusakan syaraf pusat hingga kematian"jelas Kabid Humas
Masyarakat juga kita harapkan bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba dan mau memberikan informasi kepada polri khususnyajajaran polda kalbar apabila melihat adanya aktivitas yg berhubungan dengan narkoba disekitarnya.