BegayePontianak.com, Pontianak- Hari Kebebasan Pers Dunia diperingati setiap tanggal 3 Mei sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kebebasan pers yang menjadi hak asasi manusia.
Peringatan ini pertama kali dilakukan pada tahun 1991 yang diinisiasi oleh UNESCO.
Hak kebebasan pers diakui sebagai hak asasi manusia yang penting dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Sejak awal abad ke-18, hak kebebasan pers telah menjadi topik yang hangat dan sering menjadi perdebatan di banyak negara.
Baca Juga: Mungkinkah Indonesia Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023 Ini Sejumlah Faktanya
Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah Dunia, Negara Adikuasa Penjarakan Mantan Presidenya
Beberapa negara bahkan membatasi kebebasan pers dengan alasan keamanan nasional dan stabilitas politik.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia bertujuan untuk mengingatkan masyarakat dunia tentang pentingnya hak kebebasan pers dan menghormati para jurnalis yang telah berjuang untuk memperjuangkan hak tersebut.
Selain itu, peringatan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar selalu menjaga dan memperjuangkan hak kebebasan pers.
Di Indonesia, hak kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat banyak kendala dalam menjalankan hak tersebut.
Baca Juga: Platform Cloud Hybrid Terbaru Dari Microsoft Ini Dia Wujudnya, Disimak Ya
Beberapa kasus penangkapan dan intimidasi terhadap jurnalis sering terjadi, terutama ketika meliput isu-isu yang sensitif.
Oleh karena itu, peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia harus menjadi momentum bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk menjaga dan memperjuangkan hak kebebasan pers.
Dengan adanya kebebasan pers, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat menjadi kontrol sosial bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. (Ryan Saputra - Mahaiswa Magang Kampus Merdeka)