• Sabtu, 23 September 2023

Apa Itu Visa Schengen Dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

- Kamis, 1 Juni 2023 | 11:29 WIB
Ilustrasi Pengajuan Digitalisasi Visa Schengen Telah Disetujui Oleh Parlemen UE (pinterest)
Ilustrasi Pengajuan Digitalisasi Visa Schengen Telah Disetujui Oleh Parlemen UE (pinterest)

BegayePontianak- Visa Schengen adalah jenis visa yang dikeluarkan oleh negara-negara anggota Schengen untuk memudahkan perjalanan antar negara di wilayah Schengen.

Wilayah Schengen terdiri dari 26 negara di Eropa, termasuk negara-negara seperti Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan lain-lain.

Visa Schengen memungkinkan pemegang visa untuk masuk dan keluar dari negara-negara anggota Schengen selama periode visa yang ditetapkan.

Visa Schengen dapat dikeluarkan untuk tujuan perjalanan bisnis, pariwisata, studi, atau kegiatan lain yang sah.

Baca Juga: Ke Eropa Wajib Menggunakan Visa Schengen, Bagaimana Cara Mendapatkannya

Untuk mendapatkan visa Schengen, pemohon harus mengajukan permohonan visa ke kedutaan atau konsulat negara Schengen yang akan dikunjungi.

Pemohon harus memenuhi persyaratan visa Schengen, termasuk memiliki paspor yang masih berlaku, tiket pesawat pulang pergi, bukti akomodasi selama di Schengen, dan bukti keuangan yang memadai untuk menutupi biaya hidup selama di Schengen.

Setelah permohonan visa Schengen disetujui, visa akan dikeluarkan dan pemohon dapat memasuki wilayah Schengen sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam visa.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Visa Eropa Wajib Tahu Mengurusnya Hingga Selesai

Visa Schengen biasanya dikeluarkan untuk periode 90 hari dalam 180 hari.

Visa Schengen memungkinkan pemegang visa untuk bepergian secara bebas di wilayah Schengen tanpa harus memasukkan paspor atau visa saat memasuki negara-negara anggota Schengen lainnya.

Ini memudahkan perjalanan antar negara di wilayah Schengen dan membuat perjalanan lebih efisien dan mudah.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menjadi Asisten Secara Virtual Untuk Pekerjaan DI Eropa, Begini Caranya

Namun, penting untuk diingat bahwa visa Schengen tidak memberikan hak untuk bekerja atau tinggal di negara-negara anggota Schengen.

Visa Schengen hanya memungkinkan pemegang visa untuk tinggal sementara di wilayah Schengen untuk tujuan yang diizinkan dalam visa.

Halaman:

Editor: Sugeng Mulyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

X