Awas Pemilik Motor 250 CC Keatas Wajib Miliki SIM CI, Begini Cara Membuatnya

- Jumat, 30 September 2022 | 17:16 WIB
Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII untuk Pengendara Bermotor (Ruswanti)
Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII untuk Pengendara Bermotor (Ruswanti)

BEGAYEPONTIANAK.COM, PONTIANAK- Korlantas Polri bersiap-siap akan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM CI) khusus untuk pengguna kendaraan bermotor 250 CC keatas.

Penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin itu, sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021 lalu.

"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter,"Jelas Juru bicara Korlantas Polri dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga: 4 Jenis Tidur Bikin Kesehatan Menurun, Ini Dia Kebiasaanya dan Mungkin Sering Kamu Lakukan

Polisi beralasan penggolongan tersebut dilakukan, karena penggunaan kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar perlu keahlian khusus.

Keahlian itu harus dibuktikan dengan adanya SIM khusus yang menandakan yang menggunakan kendaraan tersebut sudah cakap dan layak.

Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder, seperti tertuang pada pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor.

Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM, Berikut Jadwal SIM Keliling Polresta Pontianak Pekan Ini

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Tanda-Tanda Suami Setia Cek Kebiasaanya Disini

Kedepannya untuk ujiannya juga Polisi berjanji akan menyesuaikan dengan pengajuan yang bersangkutan dan khusus untuk SIM CI juga punyya ujian khusus juga.

  • Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan;
  • Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Editor: Sugeng Mulyono

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Bagaimana Kondisi Aries Hari Ini 9 Februari 2023

Kamis, 9 Februari 2023 | 07:52 WIB
X